Tawaran Resolusi 2017: Bencana, Lingkungan Hidup dan Kesadaran Sosial
Berdasarkan data Kompas pada November 2016, bencana alam yang terjadi di Indonesia pada tahun 2016 mencapai 1.985 kejadian. Adapun jumlah korban menderita dan mengungsi mencapai lebih dari 2 juta jiwa dengan angka kematian mencapai 375 jiwa.
Kategori bencana alam dibagi menjadi dua berdasarkan penyebabnya yaitu bencana alam yang terjadi secara alamiah dan akibat perbuatan manusia. Perbuatan manusia meliputi kebijakan dan implementasi kebijakan, industri hingga kelompok masyarakat ekstraktif yang memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap lingkungan hidup.
Bencana alam memiliki keterkaitan dengan kondisi, pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Saat ini, isu lingkungan hidup merupakan permasalahan yang serius menyangkut kehidupan manusia.
Maka, perspektif kemanusiaan pun selayaknya menjadi kacamata dalam memandang permasalahan lingkungan hidup. Begitu pula, dalam memandang permasalahan lingkungan hidup memerlukan perspektif sosial untuk menggali akar permasalahan.
Identifikasi Resiko
Permasalahan lingkungan hidup merupakan cerminan keterlibatan pemerintah dalam pembuatan kebijakan, kalangan industri atau perusahaan yang melakukan eksploitasi sumber daya alam dan masyarakat yang belum sadar dan belum ramah lingkungan.
Maka, masalah lingkungan hidup memiliki keterkaitan antara ketiga pihak di atas atau salah satu atau kedua pihak yang terlibat dalam terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Namun, walaupun begitu posisi masyarakat yang paling rawan terdampak akibat kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi terjadinya bencana alam.
Pertanyaan berikutnya: Bagaimana identifikasi kelompok atau masyarakat rawan bencana?
Maka, hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi pemegang dan perumus kebijakan dan seluruh komponen bangsa.
Prioritas masyarakat terdampak bencana alam adalah kelompok miskin yang memiliki aksesibilitas yang sangat minim untuk bertahan dari kerusakan lingkungan hidup hingga terjadinya bencana alam.
Maka, pemerintah perlu melakukan identifikasi dan penggolangan kelompok masyarakat rawan terdampak kerusakan lingkungan hidup dan bencana alam berdasarkan letak geografis; tingkat kerawanan wilayah; tingkat paparan dampak akibat industrialisasi ataupun operasi perusahaan eksplorasi sumber daya; tingkat keterjangkauan masyarakat terhadap fasilitas publik; tingkat upaya adaptasi masyarakat; tingkat ketahanan ekonomi dan tingkat ketahanan sosial.
Identifikasi tersebut menjadi penting sebagai upaya antisipasi dan pemetaan yang bersifat jangka panjang dan preventif. Mengingat pengelolaan bencana alam dan kerusakan lingkungan hidup bersifat reaktif dan cenderung tidak menyelesaikan masalah secara tuntas.
Manfaat lain dari identifikasi risiko yaitu sebagai peringatan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan nyata untuk keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan hidup.
Sensitif Lingkungan Hidup
Permasalahan lingkungan hidup saat ini sedemikian kompleks akibat pertumbuhan penduduk yang tinggi sehingga menjadi ancaman secara langsung terhadap manusia sebagai individu.
Selain itu, permasalahan lingkungan hidup pun terkait dengan dinamika politik dan kebijakan publik yang dihasilkan; implementasi hukum; kepentingan ekonomi, budaya hingga kondisi politik global. Maka, pemecahan permasalahan pun membutuhkan sinergitas isu-isu terkait.
Hal pertama yang dapat dilakukan adalah tidak hanya memiliki pola pikir menggantungkan semua permasalahan publik kepada pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara, tetapi menyelesaikan permasalahan dengan melakukan revolusi ke dalam.
Namun, bentuk aktivisme masyarakat bukan berarti negara tidak bertanggung jawab. Negara tetap menjalankan tugas dan fungsinya, namun upaya perbaikan dapat dipercepat apabila masyarakat memainkan perannya.
Revolusi dalam hal ini lebih kepada pola pikir, tindakan dan perilaku untuk mengubah kebiasaan buruk yang membebani lingkungan hidup menjadi pola pikir yang mengedepankan kepentingan bersama.
Modalitas Sosial
Masyarakat perlu lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan implementasi yang belum ramah lingkungan. Namun, masyarakat perlu mengubah paradigmanya.
Contoh kecil, bagaimana dengan mudah kita dapat menemukan tumpukan maupun serpihan sampah di sudut jalan raya, sungai dan tempat lainnya. Hal tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian terhadap kepentingan bersama. Egoisme tersebut dapat didorong dengan keteladanan dari tokoh masyarakat ataupun pemerintah.
Namun, upaya penyadaran mungkin saja dapat dipercepat dengan identifikasi resiko.
Apabila kelompok masyarakat tersebut sadar dirinya termasuk dalam kelompok beresiko, maka secara alamiah akan melakukan upaya kelenturan untuk mencapai keselamatan.
Identifikasi resiko merupakan bagian inovasi sosial untuk perbaikan kondisi lingkungan hidup. Namun, perbaikan tersebut membutuhkan proses dan membutuhkan modalitas sosial.
Modalitas masyarakat akan gotong royong dan kebiasaan baru menggunakan media sosial dapat didorong ke arah kesadaran dan ajakan untuk berperilaku ramah lingkungan hidup.
Tahun 2016, menunjukkan ketika kelompok masyarakat turun ke jalan dalam jumlah masif dalam aksi damai. Maka, bagaimana aksi damai lainnya yang mungkin saja dilakukan sebagai bentuk dukungan kehidupan sosial dan kondisi lingkungan hidup yang lebih baik.
* Ica Wulansari, penulis adalah Mahasiswa Doktoral Sosiologi Universitas Padjadjaran dan LPDP Awardee 2016. Tulisan ini adalah opini penulis.
http://www.mongabay.co.id/2017/01/06/tawaran-resolusi-2017-bencana-lingkungan-hidup-dan-kesadaran-sosial/
Komentar
Posting Komentar