Opini: Kelompok Rentan, Keadilan dan Kemerdekaan Iklim

Dimuat di http://www.mongabay.co.id/2017/08/25/opini-kelompok-rentan-keadilan-dan-kemerdekaan-iklim/ pada 25 Agustus 2017

Ica Wulansari

Kesepakatan Paris mengenai perubahan iklim telah mengulurkan komitmen untuk penurunan emisi dari semua pihak  atau negara yang terlibat di dalamnya. Namun, kegagalan Protokol Kyoto untuk mengikat para pihak untuk menurunkan emisinya agar menahan laju pemanasan global nampaknya akan segera terjadi pada Kesepakatan Paris. Amerika Serikat yang dinakhodai oleh Donald Trump menarik keterlibatan Amerika Serikat dari Kesepakatan Paris.
Alasan Trump berkenaan dengan persoalan kepentingan negaranya karena mengikuti Kesepakatan Paris akan berdampak buruk bagi perekonomian negaranya. Dalam berbagai pidatonya, Trump kerap mempertanyakan mengapa Amerika Serikat harus memimpin agenda perubahan iklim dunia. Maka, wacana mengenai kesenjangan keadilan iklim antara negara maju dan negara berkembang semakin mengemuka.
Terminologi keadilan iklim lalu menimbulkan pertanyaan kritis yaitu siapa dan kelompok mana yang patut menilai keadilan iklim? Apa indikatornya, dan bagaimana perspektif yang dibangunnya?
Disisi lain, Indonesia dalam berbagai forum menegaskan bahwa target penurunan emisi (komitmen INDC) pada tahun 2030 sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional. Namun di sisi lain, masih banyak ‘kelompok rentan’ di Indonesia yang rentan terdampak perubahan iklim.
Data dari Badan Pusat Statistik sejak tahun 1989 hingga 2017, lapangan pekerjaan di Indonesia dominan diisi tenaga kerja di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Data pada Februari 2017, jumlah tenaga kerja di sektor tersebut mencapai 39.678.453 jiwa.
Juga, sebagai negara kepulauan, berbagai perubahan iklim akan berdampak signifikan terhadap masyarakat yang hidup di kawasan pertanian, yang tergantung pada hasil pertanian dan perkebunan serta mereka yang tergantung pada siklus agroforestry  kehutanan.

Tujuan Adaptasi
Dalam menghadapi perubahan iklim, tindakan adaptasi dan mitigasi menjadi keharusan di sektor penghidupan yang bergantung pada alam. Konteksnya berbeda ketika mitigasi berupaya mencegah dan memperlambat dampak perubahan iklim, sedangkan adaptasi merupakan upaya menyesuaikan diri dengan perubahan alam.
Dalam kehidupan keseharian, kelompok rentan tidak bisa menunggu inovasi teknologi maupun pembekalan teknis lainnya yang membutuhkan waktu yang lama. Walaupun komponen teknologi dan inovasi lainnya sangat dibutuhkan untuk melengkapi tindakan adaptasi.
Yang menjadi prioritas dibutuhkan bagi kelompok rentan adalah bagaimana dapat melakukan upaya adaptasi terhadap perubahan iklim dengan biaya yang terjangkau, sesuai dengan kondisi lokalitas dan modalitas sosial yang dimilikinya.
Kelompok rentan perlu dibangkitkan kesadarannya untuk melakukan tindakan adaptasi yang tidak hanya sekedar mengikuti agenda pembangunan saja, melainkan kebutuhan dasar yang harus dilakukan. Maka, kesadaran adaptasi perlu mengedepankan tujuan sesungguhnya yang hendak dicapai.
Dalam hal ini, tujuan utama adalah mengangkat harkat dan martabat kelompok rentan untuk menghadapi perubahan iklim dengan segenap kemampuannya. Lokalitas yang berbeda maka upaya adaptasi yang dilakukan kelompok rentan di berbagai wilayah Indonesia tidak lepas dari latar belakang budaya yang melekat.

Legitimasi pengetahuan lokal
Lokalitas kelompok rentan mengantarkan hal penting pada khalayak bahwa pemaknaan, persepsi dan pengetahuan yang dimiliki menjadi hal yang sepatutnya dihargai karena memiliki nilai dan keunikan tersendiri.
Adaptasi adalah proses dinamika sosial dan kemampuan masyarakat menyesuaikan diri bertindak secara kolektif (Adger, 2001). Berdasarkan definisi adaptasi tersebut bahwa adaptasi merupakan proses sosial sehingga penekanan  unsur sosial selayaknya menjadi prioritas karena mempersiapkan kelompok rentan untuk mampu dan tangguh menghadapi perubahan iklim.
Isu perubahan iklim semestinya dapat menjadi tonggak untuk melakukan pembaharuan untuk kemanusiaan. Keberpihakan kepada kelompok rentan merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk hidup terbebas dari ancaman yang dapat melemahkan kehidupan ekonomi kelompok rentan yang akan menyebabkan penurunan kualitas hidup.
Kelompok rentan memiliki pengalaman di bidangnya, maka yang menjadi praktek baik yang pro sosial dan lingkungan hidup dari kelompok rentan perlu untuk dilegitimasi dan dihargai.
Karena dengan legitimasi pengetahuan lokal yang dimiliki kelompok rentan dapat mendorong kepercayaan diri dan menyadarkan bahwa kelompok tersebut memiliki kemampuan untuk mencari cara tangguh menghadapi perubahan iklim.
Apabila kelompok rentan tidak difasilitasi oleh tindakan adaptasi maka kerusakan lingkungan hidup akan makin masif karena faktor ketidaktahuan dan faktor keterpaksaan karena terhimpit beban hidup dan sempitnya ruang untuk mencari penghidupan lain.
Karena ketidaktahuan dan keterpaksaan, kelompok rentan yang merupakan pencari nafkah dan dianggap melanggar hukum kemudian menjadi ‘terpenjara’ maka akan menambah beban kehidupan bagi keluarga, terutama anak-anak yang memiliki masa depan yang layak untuk diperjuangkan.
Dalam renungan kemerdekaan RI ke-72, secercah harapan akan kemerdekaan iklim bagi kelompok rentan merupakan hal yang sangat penting untuk diperjuangkan karena menyangkut hak hidup rakyat untuk hidup secara layak dan bermartabat.

* Ica Wulansari, penulis adalah pengamat isu perubahan iklim dan lingkungan. Artikel ini merupakan opini penulis.

Komentar

Postingan Populer